Label

Senin, 13 Februari 2012

MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MELALUI REHABILITASI RUMAH KUMUH POLA PEMBERDAYAAN

Masyarakat sejahtera adalah masyarakat  yang terpenuhi kebutuhannya terutama pada kebutuhan sandang, pangan dan papan secara berimbang. Sebaliknya masyarakat dapat disebut miskin apabila salah satu kebutuhan ini tidak dapat terpenuhi.  Tingginya angka kemiskinan nasional dewasa ini menunjukkan bahwa banyak masyarakat Indonesia yang tidak mampu memenuhi ketiga kebutuhan tersebut. Dan salah satu sorotan penting pada kondisi  saat ini adalah banyaknya masyarakat yang tinggal di rumah-rumah atau lingkungan yang tidak layak huni baik ditinjau dari segi kesehatan maupun keamanan.  Kemampuan pemerintah dalam menyiapkan rumah layak huni bagi keluarga miskin sampai saat ini juga belum optimal sehingga dimana-mana baik diperkotaan maupun diperdesaan masih mudah kita jumpai rumah atau lingkungan yang tidak layak huni.
Bagaimana dengan Nusa Tenggara Barat? Tentunya tidaklah berbeda dengan kondisi nasional dimana angka kemiskinan juga masih cukup tinggi yaitu sekitar 19,73 % dari jumlah penduduk yang ada atau 894.770 jiwa. Kalau diperkirakan bahwa satu keluarga terdiri dari empat jiwa maka terdapat sekitar 225.000 Kepala Keluarga hidup dalam kemiskinan dan tentunya sangat korelatif dengan jumlah rumah tidak layak huni. Dengan jumlah rumah kumuh yang cukup tinggi tersebut maka diperlukan adanya upaya komprehensif dalam penanganannya. Diperlukan peran aktif dari seluruh komponen masyarakat untuk bersama pemerintah dalam mengatasi persoalan-persoalan kemiskinan tersebut. Kita menyadari bahwa mengatasi persoalan kemiskinan tidaklah semudah membalik telapak tangan. Keterlibatan masyarakat dalam berbagai program pengentasan kemiskinan merupakan keniscayaan dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Dengan dasar berfikir demikian, maka BPMPD Prov. NTB pada tahun 2007, 2008, dan 2011 melalui dana APBD melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Rumah Kumuh dengan metode partisipatif atau pola pemberdayaan. Kegiatan ini cukup dirasakan manfaatnya oleh masyarakat baik yang secara langsung mendapatkan bantuan maupun masyarakat sekitarnya.


Kegiatan Rehabilitasi Rumah Kumuh
Akhir tahun 2007, BPMPD Prov. NTB mendapatkan alokasi dana bantuan sosial untuk kegiatan rehabilitasi rumah kumuh sebanyak 500 unit dengan total biaya Rp. 2,5 Miliyar atau Rp. 5 juta per-unit rumah. Oleh karena cukup sukses dalam mendorong kesejahteraan masyarakat maka pada tahun 2008 ditingkatkan menjadi 1000 unit dengan total biaya Rp. 5 miliyar (lihat table 1). Meski pada tahun 2009 dan 2010 BPMPD Prov. NTB tidak lagi mendapatkan alokasi angaran untuk  kegiatan ini, namun kegiatan sejenis ini tetap dilaksanakan dengan berbagai model atau pola pendekatan oleh instansi lain baik dilingkup Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kab/Kota. Seiring dengan itu, tampak bahwa kegiatan rehabilitasi rumah kumuh dengan pola pemberdayaan oleh BPMPD prov. NTB pada tahun 2007 – 2008 cukup signifikan dalam mendorong tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan maka pada tahun 2011 BPMPD prov. NTB kembali mendapatkan alokasi anggaran untuk 1000 unit dengan total dana sebesar Rp. 5 miliyar. Adapun sasaran kegiatan tersebar di empat kab/kota yaitu Kab. Loteng (100 unit), Kab. Sumbawa (100 unit), Kota Bima (400 unit), dan Kota Mataram (400 unit).
Tabel 1 : Alokasi Bantuan Rehabilitasi Rumah Kumuh Metode Partisipatif
No.
Kab/Kota
2007
(unit)
2008
(unit)
2011
(unit)
1.
Kota Mataram
25
40
400
2.
Kab. Lombok Barat
90
160
-
3.
Kab. Lombok Tengah
100
200
100
4.
Kab. Lombok Timur
100
240
-
5.
Kab. Sumbawa Barat
20
40
-
6.
Kab. Sumbawa
50
80
100
7.
Kab. Dompu
35
60
-
8.
Kab. Bima
60
140
-
9.
Kota Bima
20
40
400

Total
500
1.000
1.000

Kondisi Awal
Proses Perbaikan
Metode pelaksanaan kegiatan untuk tahun 2011 sedikit berbeda dengan metode tahun 2007-2008, dimana bantuan diterima langsung oleh kelompok masyarakat tanpa melalui rekening Pemerintah Desa/Kelurahan. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan adanya penyalahgunaan bantuan oleh pihak lain yang tidak berkepentingan. Dana yang diterima dari Biro Keuangan Setda Pemerintah Prov. NTB melalui rekening kelompok, oleh ketua dibelanjakan bahan sesuai dengan RAB dalam proposal dan selanjutnya dibagi kepada anggota yang jumlahnya berkisar 20 s/d 30 orang. Kelompok ini pulalah yang melakukan kegiatan rehabilitasi rumah secara bergotong royong dengan koordinasi ketua kelompok dan pengawasan dari Kepala Desa atau Lurah. 
Kondisi Akhir
Dilihat dari hasil pekerjaan cukup mengisyaratkan bahwa partisipasi masyarakat dalam kegiatan ini adalah cukup tinggi. Dengan bantuan Rp. 5 juta  kualitas pekerjaan dapat melampaui perkiraan berdasarkan harga bahan saat ini. Disinilah letak keistimewaan pengembangan kualitas pemukiman bagi warga miskin pola pemberdayaan oleh BPMPD Prov. NTB sehingga banyak menginspirasi instansi lain untuk melakukan kegiatan yang sama. Meskipun demikian, hal terpenting untuk dilakukan adalah koordinasi yang konsisten dan berkesinambungan harus tetap diupayakan sehingga pengentasan kemiskinan di NTB dapat membuahkan hasil yang optimal bagi kemakmuran masyarakat. Terdapat tiga komponen utama yang menjadi sasaran perbaikan rumah kumuh secara partisipatif ini yaitu perbaikan atap, alas dan dinding. Kondisi ketiga komponen ini adalah cukup parah sebelumnya sebagaimana hasil survey atau identifikasi lapangan oleh petugas sebelum proposal disetujui untuk ditetapkan oleh Gubernur NTB. Oleh Karena ketiga komponen ini juga termasuk tiga komponen dari empat belas indikator kemiskinan, maka kegiatan rehabilitasi rumah kumuh berdampak langsung terhadap penurunan angka kemiskinan.
NO.
KAB/KOTA
KECAMATAN
DESA/KEL
TARGET
REALISASI
%
1.
KOTA MATARAM
AMPENAN
AMPENAN UTARA
10
10
100
2.


KEBON SARI
20
20
100
3.


DAYEN PEKEN
20
20
100
4.


PEJERUK
20
20
100
5.


PEJARAKAN KARYA
20
20
100
6.

SEKARBELA
KARANG PULE
20
20
100
7.


JEMPONG BARU
30
30
100
8.

MATARAM
PAGUTAN BARAT
10
10
100
9.


PEJANGGIK
10
10
100
10.


PAGESANGAN BRT
10
10
100
11.

SELAPARANG
REMBIGA
30
30
100
12.


MONJOK TIMUR
10
10
100
13.


MONJOK BARAT
20
20
100
14.

CAKRANEGARA
SAYANG-SAYANG
30
30
100
15.

SANDUBAYA
DASAN CERMEN
30
30
100
16.


SELAGALAS
30
30
100
17.


TURIDA
30
30
100
18.


MANDALIKA
20
20
100
19.


BABAKAN
30
30
100
20.
KAB. LOTENG
PUJUT
REMBITAN
100
100
100
21.
KAB. SUMBAWA
LAPE
DETE
100
100
100
22.
KOTA BIMA
RASANAE BARAT
TANJUNG
102
102
100
23.


PARUGA
46
46
100
24.


NAE
42
42
100
25.


SARAE
42
42
100
26.


PANE
25
25
100
27.


DARA
43
43
100
28.

ASAKOTA
MELAYU
70
86
122
29.

MPUNDA
SANTI
30
30
100

Rehabilitasi Rumah Kumuh Tahun 2012
Bila dilihat dari jumlah rumah tidak layak huni di NTB  yang diperkirakan berkisar 250.000 unit maka tidak sedikit biaya yang dibutuhkan dalam pengentasannya. Biaya ini akan makin besar lagi apabila pemahaman masyarakat terhadap pentingnya menjaga tempat tinggal dan lingkungan agar tidak kumuh juga harus ditingkatkan melalui kegiatan-kegiatan pembinaan. Oleh karena itu, kebutuhan akan rehabilitasi rumah kumuh metode partisipatif dari segi kuantitas perlu ditingkatkan pada tahun 2012 sekitar 2.500 unit.
Dilihat dari segi ekspektasi penyebaran dan manfaat ganda yang ditimbulkannya, maka kegiatan rehabilitasi rumah kumuh pada tahun 2012 masih layak dilaksanakan dengan metode partisipatif. Oleh karena itu, perlu sejak awal ditetapkan instansi yang menjadi leading sector kegiatan untuk segera melakukan berbagai langkah persiapan termasuk koordinasi.
Rencana Alokasi Bantuan Rehabilitasi Rumah Kumuh Metode Partisipatif Tahun 2012, dianggarkan sekitar 4.000 rumah dengan mempertimbangkan kesiapan “sharing” masing-masing Kabupaten/Kota. Kabupaten/Kota yang memiliki sharing lebih dari Kabupaten/Kota yang lain, dipertimbangkan mendapatkan alokasi lebih dari Pemerintah Provinsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar